A. KEDUDUKAN DAN FUNGSI LPM

  1. Kedudukan

LPM UPGRIS secara struktural berada langsung dibawah Rektor. Struktur orgasnisasi secara lengkap disajikan pada gambar dibawah ini.

2. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:

  1. Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu kegiatan akademik yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengandian pada masyarakat, serta kegiatan nonakademik yang bersifat umum.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UPGRIS bersama UPMF dan SUPMPS.
  3. Memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja serta melaporkannya kepada Rektor.

Fungsi:

Sebagai lembaga di bawah Rektor, LPM befungsi mengelola proses penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja di lingkungan Universitas PGRI Semarang dalam usaha mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan

 

Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)

Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) mempunyai tugas antara lain:

  1. berkoordinasi dengan   ketua   dan   sekretaris   LPM,   melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu secara internal, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan;
  2. menyusun program kerja Pusat Penjaminan Mutu Internal bidang akademik dan nonakademik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. berkoordinasi dengan  ketua,  sekretaris  LPM  dan  ketua  pusat
  4. penjaminan mutu eksternal menelaah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan Kemenristekdikti tentang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan menyusun pedoman teknis di bidang penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal;
  5. membantu ketua  LPM  dalam  menyusun  manual  mutu,  standar mutu, standar operasional prosedur (SOP), instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu universitas baik akademik dan nonakademik  sesuai  dengan  peraturan  perundangan-undangan yang berlaku;
  6. melaksanakan:
  • kebijakan perencanaan audit mutu internal;
  • kebijakan penyusunan pedoman  pelaksanaan,  pelaporan  dan analisis penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal;
  • kebijakan evaluasi dan     pengendalian     penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal;
  • koordinasi dan pembinaan   penyelenggaraan     perencanaan audit mutu internal; dan
  • penyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan;

7. menyusun laporan Pusat Penjaminan Mutu Internal sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pusat Penjaminan Mutu Ekternal (PPME)

Pusat Penjaminan Mutu Ekternal mempunyai tugas antara lain:

  1. Pusat  Penjaminan   Mutu   Eksternal   merupakan   satuan   organisasi dibawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu yang merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sistem penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal.
  2. Pusat Penjaminan Mutu Eksternal dipimpin oleh seorang kepala.
  3. Kepala Pusat Penjaminan Mutu Eksternal memiliki tugas dan fungsi:
  • Melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal;
  • menyusun  program   kerja   penjaminan   mutu   ekternal   untuk kepentingan akreditasi institusi, lembaga, program studi dan satuan organisasi lain yang diperlukan;
  • berkoordinasi dengan  ketua,  sekretaris  LPM  dan  kepala  pusat penjaminan mutu internal menelaah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan Kemenristekdikti tentang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan menyusun pedoman teknis di bidang penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal;
  • melaksanakan:

a) kebijakan analisis pedoman penyelenggaraan dan pelaporan penjaminan mutu eksternal;

b) kebijakan penyusunan rencana dan program kegiatan penjaminan mutu eksternal; dan

c) kebijakan penelaahan, koordinasi, pembinaan, dan pendampingan dalam penyusunan borang akreditasi institusi,  lembaga, program studi dan satuan organisasi lain yang diperlukan.

  • merumuskan strategi peningkatan mutu sebagai tindak lanjut hasil
  • akreditasi;
  • merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sertifikasi/akreditasi satuan organisasi universitas baik akademik maupun nonakademik oleh lembaga sertifikasi/akreditasi nonpemerintah;
  • menyusun laporan Pusat Penjaminan Mutu Eksternal sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Unit Penjaminan Mutu Fakultas

Unit Penjaminan Mutu Fakultas mempunyai tugas antara lain:

  1. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Fakultas.
  2. Menyiapkan TIM auditor AMI.
  3. Melaksanakan audit.
  4. Mengusulkan kepada Ketua LPM tentang perubahan standar dan kebijakan mutu hasil rapat tinjauan manajemen.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI di lingkungan fakultas kepada ketua LPM.
  6. Mengusulkan anggaran SPMI fakultas kepada Ketua LPM setiap awal tahun anggaran.

 

Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi

Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi mempunyai tugas antara lain:

  1. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal Program Studi.
  2. Menyiapkan TIM auditor AMI.
  3. Melaksanakan audit.
  4. Mengusulkan kepada Ketua LPM tentang perubahan standar dan kebijakan mutu hasil rapat tinjauan manajemen.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI Program Studi kepada ketua LPM melalui UPMF.
  6. Mengusulkan anggaran SPMI kepada Ketua LPM setiap awal tahun anggaran melalui UPMF.