Lembaga Penjaminan Mutu Universitas PGRI Semarang
Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk tingkat Universitas. Lembaga Penjaminan Mutu tingkat Universitas berawal berdiri sejak tahun 2015 sesuai dengan SK Rektor Nomor 095/SK/UPGRIS/IV/2015 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas. Penjaminan mutu eksternal penyelenggaraan Program Studi dilakukan oleh BAN-PT/LAM dalam bentuk akreditasi Program Studi maupun akreditasi Institusi. Penjaminan mutu internal dilakukan dengan Monitoring Evaluasi dan Audit Mutu Internal (AMI), dengan megevaluasi ketercapaian standar yang telah dimiliki Universitas PGRI Semarang.
Lembaga Penjaminan Mutu Universitas PGRI Semarang dipimpin oleh ketua LPM yang membawahi Sekretaris LPM, Kepala Pusat Penjaminan Mutu Eksternal, Kepala Pusat Penjaminan Adapun struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu tingkat universitas sebagaimana tergambar dalam bagan berikut:
Gambar Struktur Organisasi Penjaminan Mutu UPGRIS
Keterangan:
LPM: Lembaga Penjaminan Mutu
PPMI: Pusat Penjaminan Mutu Internal
PPME: Pusat Penjaminan Mutu Ekternal
UPMF: Unit Penjaminan Mutu Fakultas
UPMPs: Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana
SUPMPS: Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi
Adapun uraian tugas masing-masing bagan dalam organisasi penjaminan mutu Universitas PGRI Semarang sebagai berikut;
- Ketua Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas pokok melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu secara internal, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, serta mengkoordinasikan penjaminan mutu eksternal dan bertanggung jawab pada rektor. Ketua Lembaga Penjamin Mutu memiliki tugas, fungsi dan wewenang:
- melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu universitas;
- menyusun manual mutu, standar mutu, standar operasional prosedur (SOP), instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu universitas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- mengembangkan sistem penjaminan mutu sebagai tindak lanjut peningkatan penjaminan mutu universitas;
- mengembangkan sistem penjaminan mutu secara online dan offline yang menjadi dasar terbentuknya pangkalan data universitas;
- mengembangkan pedoman, instrumen dan tata cara evaluasi penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik di lingkungan universitas;
- menelaah dan menyusun konsep fasilitas layanan kegiatan perancangan dan aplikasi layanan mutu sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan di lingkungan universitas;
- mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatankegiatan di lingkungan universitas;
- melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu, serta menyusun laporan tahunan; dan
- dalam mejalankan tugasnya ketua lembaga penjaminan mutu dibantu oleh sekretaris, kepala pusat dan kepala subbagian tata usaha di bawahnya.
- Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas pokok membantu ketua lembaga penjaminan mutu melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu secara internal, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, serta mengkoordinasikan penjaminan mutu eksternal. Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas dan fungsi membantu ketua lembaga penjaminan mutu dalam:
- perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu universitas;
- menyusun manual mutu, standar mutu, standar operasional prosedur (SOP), instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu universitas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- mengembangkan sistem penjaminan mutu sebagai tindak lanjut peningkatan penjaminan mutu universitas;
- mengembangkan sistem penjaminan mutu secara online dan offline yang menjadi dasar terbentuknya pangkalan data universitas;
- mengembangkan pedoman, instrumen dan tata cara evaluasi penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik di lingkungan universitas;
- menelaah dan menyusun konsep fasilitas layanan kegiatan perancangan dan aplikasi layanan mutu sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan di lingkungan universitas;
- mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatankegiatan di lingkungan universitas; dan h. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu, serta menyusun laporan tahunan.
- Pusat Penjaminan Mutu Internal merupakan satuan organisasi dibawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu yang merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sistem penjaminan mutu secara internal baik akademik maupun nonakademik, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Pusat Penjaminan Mutu Internal dipimpin oleh seorang kepala. Kepala pusat penjaminan mutu internal memiliki tugas dan fungsi:
- berkoordinasi dengan ketua dan sekretaris LPM, melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu secara internal, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan;
- menyusun program kerja Pusat Penjaminan Mutu Internal bidang akademik dan nonakademik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- berkoordinasi dengan ketua, sekretaris LPM dan ketua pusat penjaminan mutu eksternal menelaah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan Kemenristekdikti tentang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan menyusun pedoman teknis di bidang penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal;
- membantu ketua LPM dalam menyusun manual mutu, standar mutu, standar operasional prosedur (SOP), instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu universitas baik akademik dan nonakademik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- melaksanakan :
- kebijakan perencanaan audit mutu internal;
- kebijakan penyusunan pedoman pelaksanaan, pelaporan dan analisis penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal;
- kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal;
- koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal; dan
- penyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan;
- menyusun laporan Pusat Penjaminan Mutu Internal sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Pusat Penjaminan Mutu Eksternal merupakan satuan organisasi dibawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu yang merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sistem penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal. Pusat Penjaminan Mutu Eksternal dipimpin oleh seorang kepala. Kepala Pusat Penjaminan Mutu Eksternal memiliki tugas dan fungsi:
- melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal;
- menyusun program kerja penjaminan mutu ekternal untuk kepentingan akreditasi institusi, lembaga, program studi dan satuan organisasi lain yang diperlukan;
- berkoordinasi dengan ketua, sekretaris LPM dan kepala pusat penjaminan mutu internal menelaah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan Kemenristekdikti tentang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan menyusun pedoman teknis di bidang penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal;
- melaksanakan:
- kebijakan analisis pedoman penyelenggaraan dan pelaporan penjaminan mutu eksternal;
- kebijakan penyusunan rencana dan program kegiatan penjaminan mutu eksternal; dan
- kebijakan penelaahan, koordinasi, pembinaan, dan pendampingan dalam penyusunan borang akreditasi institusi, lembaga, program studi dan satuan organisasi lain yang diperlukan.
- merumuskan strategi peningkatan mutu sebagai tindak lanjut hasil akreditasi;
- merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sertifikasi/akreditasi satuan organisasi universitas baik akademik maupun nonakademik oleh lembaga sertifikasi/akreditasi nonpemerintah;
- menyusun laporan Pusat Penjaminan Mutu Eksternal sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu. Subbagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas dan fungsi:
- menyusun kegiatan pelayanan teknis dan administratif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep pelayanan teknis dan administratif kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu.
- mendokumentasikan dan mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu
- menyusun administrasi laporan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Auditor adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan audit serta memiliki kompetensi dan pengetahuan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan audit mutu internal
- Unit Penjaminan Mutu Fakultas memiliki tugas pokok mendukung dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas serta memiliki tugas, fungsi, dan wewenang:
- melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu fakultas dengan mengacu sistem penjaminan mutu universitas meliputi:
- menyusun Manual Mutu Fakultas;
- menyusun Standar Mutu Fakultas;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
- menyusun Instrumen Kendali Mutu Fakultas.
- melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi dalam rangka menjamin mutu fakultas;
- memberikan masukan dan rekomendasi kepada dekan yang terkait dengan hasil monitoring dan evaluasi penjaminan mutu untuk mendapatkan tindak lanjut;
- melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat fakultas;
- melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu; dan
- menyusun dan melaporkan kegiatan tahunan penjaminan mutu fakultas kepada dekan.
- Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi memiliki tugas pokok mendukung ketua program studi dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu program studi serta memiliki tugas dan fungsi:
- melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu program studi dengan mengacu sistem penjaminan mutu universitas dan fakultas meliputi:
- menyusun manual mutu program studi;
- menyusun standar mutu program studi;
- menyusun standar operasional prosedur (SOP); dan
- menyusun instrumen kendali mutu program studi.
- melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan standar penjaminan mutu program studi;
- melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan program studi;
- melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan program studi;
- memberikan masukan dan rekomendasi kepada ketua program studi yang terkait dengan penjaminan mutu;
- melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat program studi; dan
- melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi.
Ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, standar SPMI, manual SPMI, dan formulir SPMI.
Penjaminan mutu di Universitas PGRI Semarang dilakukan secara internal dan eksternal. Penjaminan mutu internal menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 007/SK/UPGRIS/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan dokumen yang telah dimiliki dan di implementasikan dalam penjaminan mutu antara lain kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, standar operasional prosedur dan formulir-formulir. Dokumen Kebijakan Mutu sistem penjaminan Mutu Internal dengan nomor dokumen KBJ/LPM-UPGRIS/II/2020 berfungsi sebagai pedoman bagi sivitas akademika dalam implementasi SPMI di semua tingkat organisasi Universitas PGRI Semarang. Dokumen mutu selanjutnya yaitu penetapan Standar Mutu dengan dokumen yang telah dimiliki dan di implementasi yaitu tiga standar nasional pendidikan tinggi antara lain standar pendidikan, standar mutu penelitian, standar mutu pengabdian kepada masyarakat serta lima standar perguruan tinggi yaitu standar kemahasiswaan, standar audit mutu internal, standar kerjasasama, standar sistem informasi, standar suasana akademik dan standar pencegahan plagiasi. Dari delapan standar nasional perguruan tinggi dan standar perguruan tinggi yang telah ditetapkan, selanjutnya masing masing dijabarkan dalam tiga puluh dokumen standar mutu antara lain:
- Standar I tentang Kompetensi Lulusan dengan nomor dokumen 01.01/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar II tentang isi Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.02/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar III tentang Proses Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.03/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar IV tentang penilaian pendidikan pembelajaran dengan nomor dokumen 01.04/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar V tentang Dosen dan tenaga Kependidikan dengan nomor dokumen 01.05/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar VI tentang Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.06/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar VII tentang Pengelolaan dengan nomor dokumen 01.07/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar VIII tentang Pembiayaan Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.08/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar IX tentang Hasil Penelitian dengan nomor dokumen 02.01/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar X tentang isi Penelitian dengan nomor dokumen 02.02/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XI tentang Proses Penelitian dengan nomor dokumen 02.03/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XII tentang Penilaian Penelitian dengan nomor dokumen 02.04/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XIII tentang Peneliti dengan nomor dokumen 02.05/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XIV tentang Sarana dan Prasaran Penelitian dengan nomor dokumen 02.06/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XV tentang Pengelolaan Penelitian dengan nomor dokumen 02.07/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XVI tentang Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan nomor dokumen 02.08/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XVII tentang Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.01/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XVIII tentang isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.02/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XIX tentang Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.03/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XX tentang Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.04/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXI tentang Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.05/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXII tentang Sarana dan Prasaran Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.06/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXIII tentang Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.07/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXIV tentang Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.08/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXV tentang Kemahasiswaan dengan nomor dokumen 04.01/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXVI tentang Audit Mutu Internal dengan nomor dokumen 05.01/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXVII tentang Kerjasama dengan nomor dokumen 06.01/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXVIII tentang Sistem Informasi dengan nomor dokumen 07.01/LPM-UPGRIS/II/2020,
- Standar XXIX tentang Suasana Akademik dengan nomor dokumen 08.01/LPM-UPGRIS/II/2020 dan
- Standar XXX tentang Pencegahan Plagiasi dengan nomor dokumen 09.01/LPM-UPGRIS/II/2020
Dokumen mutu selanjutnya yang telah dimiliki yaitu manual mutu yang mencakup masing-masing dokumen manual mutu terdapat manual mutu;
- Manual Mutu Standar Kompetensi Lulusan dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Kompetensi Lulusan dengan nomor dokumen 01.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Kompetensi Lulusan dengan nomor dokumen MNL.01.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Kompetensi Lulusan dengan nomor dokumen MNL.01.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Kompetensi Lulusan dengan nomor dokumen MNL.01.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Kompetensi Lulusan dengan nomor dokumen MNL.01.01.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Isi Pembelajaran dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Isi Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.02.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Isi Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.02.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Isi Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.02.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Isi Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.02.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Isi Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.02.05/LPMUPGRIS/II/2020
- Manual Mutu Standar Proses Pembelajaran dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Proses Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.03.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Proses Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.03.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Proses Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.03.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Proses Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.03.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Proses Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.03.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Penilaian pendidikan pembelajaran dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Penilaian pendidikan pembelajaran dengan nomor dokumen 01.04.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Penilaian pendidikan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.04.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Penilaian pendidikan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.04.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Penilaian pendidikan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.04.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Penilaian pendidikan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.04.05/LPMUPGRIS/II/2020
- Manual Mutu Standar Dosen dan tenaga Kependidikan dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Dosen dan tenaga Kependidikan dengan nomor dokumen 01.05.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Dosen dan tenaga Kependidikan dengan nomor dokumen MNL.01.05.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Dosen dan tenaga Kependidikan dengan nomor dokumen MNL.01.05.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Dosen dan tenaga Kependidikan dengan nomor dokumen MNL.01.05.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Dosen dan tenaga Kependidikan dengan nomor dokumen MNL.01.05.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.06.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.06.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.06.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.06.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.06.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Pengelolaan pembelajaran dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pengelolaan pembelajaran dengan nomor dokumen 01.07.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pengelolaan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.07.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pengelolaan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.07.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pengelolaan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.07.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pengelolaan pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.07.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Pembiayaan Pembelajaran dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pembiayaan Pembelajaran dengan nomor dokumen 01.08.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pembiayaan Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.08.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pembiayaan Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.08.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pembiayaan Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.08.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pembiayaan Pembelajaran dengan nomor dokumen MNL.01.08.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Hasil Penelitian dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Hasil Penelitian dengan nomor dokumen 02.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Hasil Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Hasil Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Hasil Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Hasil Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.01.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Isi Penelitian dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Isi Penelitian dengan nomor dokumen 02.02.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Isi Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.02.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Isi Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.02.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Isi Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.02.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Isi Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.02.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Proses Penelitian dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Proses Penelitian dengan nomor dokumen 02.03.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Proses Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.03.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Proses Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.03.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Proses Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.03.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Proses Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.03.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Penilaian Penelitian dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Penilaian Penelitian dengan nomor dokumen 02.04.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.04.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Penilaian Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.04.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Penilaian Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.04.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Penilaian Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.04.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Peneliti dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Peneliti dengan nomor dokumen 02.05.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Peneliti dengan nomor dokumen MNL.02.05.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Peneliti dengan nomor dokumen MNL.02.05.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Peneliti dengan nomor dokumen MNL.02.05.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Peneliti dengan nomor dokumen MNL.02.05.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Sarana dan Prasarana Penelitian dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Sarana dan Prasarana Penelitian dengan nomor dokumen 02.06.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.06.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Sarana dan Prasaran Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.06.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Sarana dan Prasarana Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.06.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.06.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Pengelolaan Penelitian dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pengelolaan Penelitian dengan nomor dokumen 02.07.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pengelolaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.07.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pengelolaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.07.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pengelolaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.07.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pengelolaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.07.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan nomor dokumen 02.08.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.08.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.08.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.08.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan nomor dokumen MNL.02.08.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.01.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.02.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.02.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.02.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.02.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.02.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.03.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.03.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.03.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.03.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.03.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.04.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.04.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.04.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.04.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.04.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.05.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.05.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.05.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.05.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.05.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.06.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.06.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Sarana dan Prasaran Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.06.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.06.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.06.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.07.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.07.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.07.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.07.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.07.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen 03.08.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.08.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.08.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.08.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan nomor dokumen MNL.03.08.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Kemahasiswaan dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Kemahasiswaan dengan nomor dokumen 04.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Kemahasiswaan dengan nomor dokumen MNL.04.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Kemahasiswaan dengan nomor dokumen MNL.04.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Kemahasiswaan dengan nomor dokumen MNL.04.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Kemahasiswaan dengan nomor dokumen MNL.04.01.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Audit Mutu Internal dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Audit Mutu Internal dengan nomor dokumen 05.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Audit Mutu Internal dengan nomor dokumen MNL.05.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Audit Mutu Internal dengan nomor dokumen MNL.05.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Audit Mutu Internal dengan nomor dokumen MNL.05.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Audit Mutu Internal dengan nomor dokumen MNL.05.01.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Kerjasama dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Kerjasama dengan nomor dokumen 06.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Kerjasama dengan nomor dokumen MNL.06.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Kerjasama dengan nomor dokumen MNL.06.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Kerjasama dengan nomor dokumen MNL.06.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Kerjasama dengan nomor dokumen MNL.06.01.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Sistem Informasi dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Sistem Informasi dengan nomor dokumen 07.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Sistem Informasi dengan nomor dokumen MNL.07.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Sistem Informasi dengan nomor dokumen MNL.07.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Sistem Informasi dengan nomor dokumen MNL.07.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Sistem Informasi dengan nomor dokumen MNL.07.01.05/LPMUPGRIS/II/2020,
- Manual Mutu Standar Suasana Akademik dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Suasana Akademik dengan nomor dokumen 08.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Suasana Akademik dengan nomor dokumen MNL.08.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Suasana Akademik dengan nomor dokumen MNL.08.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Suasana Akademik dengan nomor dokumen MNL.08.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Suasana Akademik dengan nomor dokumen MNL.08.01.05/LPMUPGRIS/II/2020, dan
- Manual Mutu Standar Pencegahan Plagiasi dengan dokumen mutu antara lain Manual Penetapan Pencegahan Plagiasi dengan nomor dokumen 09.01.01/LPMUPGRIS/II/2020, Pelaksanaan Pencegahan Plagiasi dengan nomor dokumen MNL.09.01.02/LPMUPGRIS/II/2020, Evaluasi Pencegahan Plagiasi dengan nomor dokumen MNL.09.01.03/LPMUPGRIS/II/2020, Pengendalian Pencegahan Plagiasi dengan nomor dokumen MNL.09.01.04/LPMUPGRIS/II/2020, dan Peningkatan Pencegahan Plagiasi dengan nomor dokumen MNL.09.01.05/LPMUPGRIS/II/2020.
Dokumen mutu selanjutnya yang telah dimiliki yaitu Formulir, adapun formulir-formulir yang dimiliki antara lain;
- Formulir Tracer Studi dengan nomor dokumen Form.01.01.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Profil Lulusan dengan nomor dokumen Form.01.01.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Daftar Kompetensi Lulusan dengan nomor dokumen Form.01.01.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Kompetensi Lulusan dengan empat elemen dengan nomor dokumen Form.01.01.04/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Rumusan Kompetensi dengan nomor dokumen Form.01.01.05/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Kurikulum dengan nomor dokumen Form.01.02.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir RPS dengan nomor dokumen Form.01.02.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Kartu Rencana Studi (KRS) dengan nomor dokumen Form.01.03.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Rencana Kegiatan Semesteran (RKS) dosen Semester ganjil/genap Tahun Akademik dengan nomor dokumen Form.01.03.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Kartu konsultasi Bimbingan akademik dengan nomor dokumen Form.01.03.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Laporan pembimbingan akademik dengan nomor dokumen Form.01.03.04/LPM-UPGRIS/II/2020
- Catatan Konduite Mahasiswa dengan nomor dokumen Form.01.03.05/LPM-UPGRIS/II/2020
- Jadwal perkuliahan program studi dengan nomor dokumen Form.01.03.06/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir ploting dosen dengan nomor dokumen Form.01.03.07/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir berita acara ujian dengan nomor dokumen Form.01.03.08/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir daftar hadir ujian dengan nomor dokumen Form.01.03.09/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir kartu ujian dengan nomor dokumen Form.01.03.10/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir catatan durasi mengajar dosen dengan nomor dokumen Form.01.03.11/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir jurnal mengajar dosen dengan nomor dokumen Form.01.03.12/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir daftar hadir kuliah dengan nomor dokumen Form.01.03.13/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir rekapitulasi nilai pembelajaran dengan nomor dokumen Form.01.03.14/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir angket evaluasi perkuliahan dengan nomor dokumen Form.01.03.15/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir penawaran mata kuliah dengan nomor dokumen Form.01.03.16/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir permohonan cuti dengan nomor dokumen Form.01.03.17/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir checklist pengumpulan lembar jawab dengan nomor dokumen Form.01.03.18/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir checklist pengumpulan nilai akhir dengan nomor dokumen Form.01.03.19/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir berita acara rapat dengan nomor dokumen Form.01.03.20/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir penilaian dosen pembimbing lapangan KKN dengan nomor dokumen Form.01.03.21/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir penilaian panitia KKN dengan nomor dokumen Form.01.03.22/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir penilaian tim penguji KKN dengan nomor dokumen Form.01.03.23/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir pendaftaran penyusunan skripsi dengan nomor dokumen Form.01.03.24/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir berita acara pembimbingan skripsi dengan nomor dokumen Form.01.03.25/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir kartu seminar usulan penelitian dengan nomor dokumen Form.01.03.26/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir nilai ujian skripsi dengan nomor dokumen Form.01.03.27/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir berita acara ujian skripsi dengan nomor dokumen Form.01.03.28/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir checklist evaluasi proses pembimbingan dengan nomor dokumen Form.01.03.29/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir rekapitulasi hasil kegiatan pembimbingan akademik dengan nomor dokumen Form.01.03.30/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir KHS dengan nomor dokumen Form.01.03.31/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir transkrip nilai dengan nomor dokumen Form.01.03.32/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir permohonan pindah kelas dengan nomor dokumen Form.01.03.33/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir permohonan pindah program studi dengan nomor dokumen Form.01.03.34/LPM-UPGRIS/II/2020
- Check List Evaluasi Proses Pembelajaran dengan nomor dokumen Form.01.04.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir penilaian mahasiswa oleh mahasiswa dengan nomor dokumen Form.01.04.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir klarifikasi nilai dengan nomor dokumen Form.01.04.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir perubahan nilai ujian dengan nomor dokumen Form.01.04.04/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Pengangkatan Dosen Honorer dengan nomor dokumen Form.01.05.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Pengangkatan Dosen Tetap dengan nomor dokumen Form.01.05.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Kenaikan Pangkat dan Golongan Bagi Dosen Tetap dengan nomor dokumen Form.01.05.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir ketersediaan lahan dengan nomor dokumen Form.01.06.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir ketersediaan bangunan/ ruangan dengan nomor dokumen Form.01.06.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir ketersediaan peraklatan penunjang pembelajaran dengan nomor dokumen Form.01.06.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir buku perpustakaan dengan nomor dokumen Form.01.06.04/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir peminjaman asset dengan nomor dokumen Form.01.06.05/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir permohonan peminjaman aset dengan nomor dokumen Form.01.06.06/LPM-UPGRIS/II/2020
- Checklist inventarisasi sarana prasarana dengan nomor dokumen Form.01.06.07/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir pendaftaran calon pejabat structural dengan nomor dokumen Form.01.07.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir checklist Renstra/Renop dengan nomor dokumen Form.01.07.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir pengajuan pengembangan SDM dengan nomor dokumen Form.01.08.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir pengajuan biaya operasional dengan nomor dokumen Form.01.08.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir surat perintah pembayaran uang (SPMU) dengan nomor dokumen Form.01.08.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir surat permintaan pembayaran dengan nomor dokumen Form.01.08.04/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Hasil Penelitian dengan nomor dokumen Form.02.01.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Penilaian Seminar Hasil Penelitian dengan nomor dokumen Form.02.01.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Penilaian Poster dengan nomor dokumen Form.02.01.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Form Borang Penilaian Standar Penelitian dengan nomor dokumen 02.02.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Form pembahasan proposal penelitian dengan nomor dokumen02.02.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir SOP standar proses penelitian dengan nomor dokumen 02.03.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir standar penilaian penelitian dengan nomor dokumen02.04.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir borang standar penilaian penelitian seminar hasil dengan nomor dokumen 02.04.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir borang standar penilaian penelitian penilaian poster dengan nomor dokumen 02.04.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Uraian Identitas Peneliti dengan nomor dokumen Form.02.05.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Borang Standar Peneliti dengan nomor dokumen Form.02.05.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Borang standar penelitian dengan nomor dokumen Form.02.05.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Sarana Dan Prasarana Penelitian dengan nomor dokumen 02.06.01/LPP-UPGRIS/II/2020
- Formulir Pengelolaan Penelitian dengan nomor dokumen 02.07.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Borang Penilaian Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan nomor dokumen Form.02.08.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Standar Hasil PkM dengan nomor dokumen Form.03.01.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir standar isi PKM dengan nomor dokumen Form.03.02.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir SOP standar proses PKM dengan nomor dokumen Form.03.03.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir standar penilaian PKM dengan nomor dokumen Form.03.04.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Standar Pelaksana PkM dengan nomor dokumen Form.03.05.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Sarana dan Prasarana Pengabdian dengan nomor dokumen Form.03.06.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir Pengelolaan Pengabdian dengan nomor dokumen Form.03.07.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir standar pendanaan dan pembiayaan dengan nomor dokumen PKM Form.03.08.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Pendaftaran online mahasiswa baru Univeristas PGRI Semarang jalur regular dengan nomor dokumen04.01.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Form Temuan Audit dengan nomor dokumen 04.02.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Form permintaan tindakan koreksi (PTK) dengan nomor dokumen04.02.02/LPM-UPGRIS/II/2020
- Format laporan audit mutu internal dengan nomor dokumen04.02.03/LPM-UPGRIS/II/2020
- Daftar hadir pelaksanaan AMI dengan nomor dokumen04.02.04/LPM-UPGRIS/II/2020
- Form Berita Acara dengan nomor dokumen04.02.05/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir permohonan mengadakan MoU/MoA dengan nomor dokumen Form.04.03.01/LPM-UPGRIS/II/2020
- Formulir berita acara kerjasama dengan nomor dokumen Form.04.03.02/LPM-UPGRIS/II/2020
Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP);
Universitas PGRI Semarang telah melaksanakan siklus penjaminan mutu secara optimal. Bentuk pelaksanaan dianataranya adanya monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Langkah-langkah implementasi penjaminan mutu program studi secara internal melalui siklus implementasi jaminan mutu sebagai berikut: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) SNDIKTI sebagai berikut.
a. Penetapan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dijabarkan oleh LPM Universitas PGRI Semarang dalam bentuk Standar Mutu dan Standard Operational Procedure (SOP). Standar mutu pendidikan tinggi merupakan kriteria minimal tentang pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang disusun oleh Universitas PGRI Semarang dengan mengacu pada SNDIKTI. SOP/Protap merupakan pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam organisasi Universitas PGRI Semarang yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan, serta penggunaan fasilitas-fasilitas berjalan secara efektif, konsisten, terstandar, dansistematis guna mewujudkan lulusan yang unggul dan berjati diri.
Standar mutu dan SOP/Protap dari LPM yang digunakan program studi meliputi: visi dan misi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, penilaian pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan, sistem informasi, pengelolaan, audit mutu akademik internal, pembiayaan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penilaian pendidikan, kerjasama, suasana akademik, sarana dan prasarana, dan kebijakan.
Contoh pernyataan isi standar penilaian oleh dosen:
- Dosen pengampu mata kuliah melaksanakan proses penilaian hasil pembelajaran terhadap mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas PGRI Semarang;
- Penilaian pendidikan oleh dosen harus mempertimbangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor;
- Penilaian pendidikan oleh dosen harus memuat beberapa komponesi di antaranya adalah UTS, UAS, tugas mandiri, responsi, keaktifan di kelas dengan ketentuan bobot penilaian penugasan kepada mahasiswa sekurang- kurangnya 20%;
- Dosen wajib mempublikasikan nilai mata kuliah yang bersangkutan selambat- lambatnya satu minggu setelah diujikan;
- Mahasiswa berhak mengajukan klarifikasi nilai selambat-lambatnya 3 hari setelah nilai mata kuliah yang bersangkutan dipublikasikan dengan konsekuensi:
- Nilai tetap, jika materi dan komponen penilaian yang dikeluhkan masuk akal, tetapi tidak ada perubahan
- Nilai berubah baik, jika materi dan komponen penilaian yang dikeluhkan benar.
- Nilai berubah turun, jika materi dan komponen penilaian yang dikeluhkan tidak masuk akal (mengada-ada).
Contoh SOP penilaian oleh dosen:
- Dosen pengampu melakukan entry nilai ke SIA sesuai jadwal serta menyerahkan nilai dalam bentuk printout ke program studi;
- Mahasiswa melihat hasil yudisium secara online dengan password masing- masing;
- Apabila mahasiswa meragukan nilai tersebut, mahasiswa mengkonfrimasi kepada dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan;
- Apabila berdasarkan nilai dari dosen tersebut ternyata masih dianggap tidak sesuai dengan materi dan komponen penilaian, maka mahasiswa mengajukan klarifikasi nilai kepada pengampu mata kuliah dengan cara mengisi formulir klarifikasi nilai yang telah disediakan;
- Nilai akan dilakukan perubahan atau tidak sesuai dengan konsekuensi sebagaimana tercantum dalam formulir klarifikasi nilai;
- Dosen menerbitkan nilai dalam formulir perubahan nilai dan putusan tersebut dianggap final;
- Dosen pengampu mata kuliah tersebut melaporkan nilai kepada Ketua Program Studi untuk diteruskan ke UP
b. Pelaksanaan
Esensi dari pelaksanaan standar adalah menjalankan setiap standar yang telah dinyatakan secara tertulis dalam sistem penjaminan mutu internal, sehingga SNDIKTI dapat dipenuhi. Oleh karena itu dengan mengacu pada standar mutu dan SOP yang telah diputuskan LPM, program studi melaksanakan standar: perwalian studi, pembelajaran, pembimbingan dan ujian skripsi, pembimbingan Kuliah Kerja Nyata (KKN), melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pendampingan kegiatan kemahasiswaan. Pihak yang melaksanakan standar adalah subyek yang tercantum dalam pernyataan standar tersebut
Contoh pelaksanaan pada Standar Pembelajaran: “Dosen menyiapkan perangkat pembelajaran dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Kontrak Kuliah, dan Bahan Ajar mata kuliah yang dibinanya sekurang-kurangnya satu minggu sebelum perkuliahan dimulai”. Pernyataan dalam standar ini menunjukkan bahwa pihak yang harus melaksanakan standar adalah dosen.
Pada saat pelaksanaan standar dilakukan monitoring oleh SUPMPS bersama Ketua Program Studi.
c. Evaluasi
Tahap selanjutnya dari siklus penjaminan mutu internal adalah evaluasi terhadap proses dan hasil dari pelaksanaan setiap standar. Pengumpulan data yang digunakan untuk evaluasi pelaksanaan standar pada progam studi adalah angket, jurnal, penilaian diri, dan portofolio.
Instrumen evaluasi berbentuk angket yang sudah dikembangkan LPM meliputi: instrumen kinerja dosen, instrumen layanan dosen wali, instrumen layanan pembelajaran, instrumen pelaksanaan ujian akhir semester, instrumen layanan pembimbingan dan ujian skripsi, instrumen pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), instrumen pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus (PEKKA), instrumen pelaksanaan Pekan Orientasi Mahasiswa (POEMA), instrumen pelaksanaan Pemilu Raya (PEMIRA). Pelaksanaan Audit implementasi standar mutu yang telah dilakukan melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Pelaksanaan audit mengaju pada Kebijakan AMI dengan nomor dokumen 02/KBJ/LPM-UPGRIS/II/2020. Pelaksaan AMI mengacu pada Buku Pedoman Audit Mutu Intertnal yang telah dimiliki Universitas PGRI Semarang. Pelaksanaan AMI dilakukan oleh Auditor yang telah dimiliki Universitas dengan pengangkatan Auditor berdasarkan kompetensi dan telah memiliki sertifikat auditor yang diperoleh dari pelatihan kompetensi sebagai auditor. Pelaksanaan AMI dibawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas dan dilakukan melalui dua tahapan audit dokumen dan audit lapangan. AMI dilakukan menggunakan instrument yang dimiliki oleh LPM Universitas PGRI Semarang dan dilakukan setahun sekali.
d. Pengendalian
Pengendalian merupakan tindak lanjut yang dilaksanakan atas langkah pengelolaan yang telah dilakukan sebelumnya, khususnya setelah dilakukan evaluasi. Langkah pengendalian dapat berupa penjagaan dan motivasi bagi civitas akademika di Program Studi, apabila hal-hal yang direncanakan telah berjalan sesuai standar isi dan berupa upaya agar hal positif tersebut tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, ketidaktepatan, kekurangan atau kelemahan saat evaluasi pelaksanaan standar yang dapat menyebabkan kegagalan pencapaian isi standar atau tujuan/sasaran/rencana, maka harus dilakukan langkah pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar. Bentuk pengendalian yang telah dilakukan didasari atas temuan monitoring dan evaluasi serta Audit Mutu Internal yang disampaikan pada Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Dalam Rapat Tinjauan Manajemen unsur yang di Undang antara lain pimpinan di tingkat Universitas, Fakultas dan Program Studi. Hasil temuan yang telah dilakukan analisis selanjutnya diberikan saran/rekomendasi perbaikan serta strategi-strategi dalam pengendalian untuk menghindari adanya temuan yang sama serta meminimalisir dampak dari temuan tersebut.
Contoh : dilakukan evaluasi terhadap jumlah tatap muka perkuliahan dosen sebelum dilaksanakannya UTS, jika masih ada dosen yang jumlah tatap muka belum memenuhi standar dilaksanakannya UTS, maka dosen yang bersangkutan diminta untuk segera memenuhi dengan tambahan jam yang disepakati dengan mahasiswa.
e. Peningkatan
Tahap peningkatan standar adalah kegiatan dalam upaya meningkatkan atau meninggikan isi atau luas lingkup standar dalam penjaminan mutu program studi secara internal. Kegiatan ini sering disebut kaizen atau continuous quality improvement dan akan dapat dilakukan, apabila implementasi penjaminan mutu telah melalui keempat tahap dalam siklus penjaminan mutu program studi secara internal. Setelah suatu standar dievaluasi, tetapi tidak ditingkatkan isi atau luas lingkupnya maka mutu program studi tersebut tidak meningkat atau statis, untuk itu perlu dilakukan peningkatan standar.
Peningkatan standar dilakukan karena perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal program studi.
Contoh upaya peningkatan keaktifan dosen dalam pengajuan proposal hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk pemenuhan tri darma perguruan tinggi dan peningkatan wawasan kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat, setiap tahun terdapat dosen yang diutus untuk mengikuti workshop penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan ditindak lanjuti dengan pembagian kelompok untuk mengajukan hibah. Tindakan ini mendorong para dosen untuk meningkat dari sisi penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.