Jakarta, Jumat 24 Januari 2020 kemarin Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) resmi mengeluakan aturan baru mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi. Adapun peraturan yang dikeluarkan oleh kemendikbud diantaranya Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Syudi dan Perguruan. Tinggi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 28 Januari 2020.

Pada Peraruran baru ini juga mengatur hal baru tentang proses perpanjangan jangka waktu berlakunya akreditasi yang tertuang pada Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa apabila jangka waktu akreditasi (5 tahun) berakhir, maka BAN-PT akan memperpanjang jangka waktu (secara otomatis) selama 5 tahun berikutnya tanpa melalui proses permohonan perpanjangan akreditasi oleh instansi terkait. Hal ini merupakan hal yang baru yang diatur oleh Permendikbud No. 5 Tahun 2020. Namun hal tersebut (perpanjangan otomatis) dapat setelah dilakukannya evaluasi oleh kementrian berdasarkan laporan dari masyarakat/tracer study dan penurunan indikator mutu penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini tidak berlaku untuk akreditasi internasional

Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Klik disini
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Klik disini