

13 Oktober 2013 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang (UPGRIS) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) tahun ini, dalam kegiatan Penyegaran Auditor yang diselenggarakan baru-baru ini. Pada penyegaran kali ini LPM mengevaluasi kegiatan AMI tahun sebelumnya, maka LPM menegaskan untuk pelaksanaan AMI tahun ini bahwa seluruh auditor wajib menyerahkan berita acara dan hasil temuan audit (hasil temuan AMI) secara langsung kepada program studi (prodi) yang diaudit atau auditee.
Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan AMI tahun sebelumnya. Salah satu catatan krusial dari evaluasi tersebut adalah adanya beberapa program studi yang tidak menerima laporan hasil temuan dan berita acara resmi. Hal ini dinilai menghambat proses tindak lanjut dan siklus perbaikan mutu di tingkat prodi.
Tahun ini LPM ingin memastikan siklus Penjaminan Mutu Internal berjalan tuntas. Umpan balik dari audit adalah hak auditee untuk melakukan perbaikan. Oleh karena itu, LPM pertegas dalam penyegaran ini, penyerahan berita acara dan rincian temuan kepada prodi adalah sebuah kewajiban yang yang harus dilakukan oleh auditor AMI.
Kegiatan AMI tahun ini akan melibatkan sebanyak 30 auditor internal yang telah tersertifikasi. Mereka akan bertugas untuk melakukan audit di 29 program studi di lingkungan UPGRIS. Untuk memastikan proses audit berjalan lebih mendalam dan komprehensif, LPM menugaskan dua orang auditor untuk satu program studi.
Fokus utama penyegaran ini tidak hanya pada penguatan kembali standar dan instrumen audit, tetapi juga pada mekanisme pelaporan. Para auditor dibekali pemahaman untuk bertindak bukan sebagai hakim, melainkan sebagai mitra prodi dalam menemukan potensi peningkatan dan memastikan kesesuaian dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) serta standar yang telah ditetapkan oleh universitas.
Ketua LPM UPGRIS, dalam sambutannya, menyatakan bahwa AMI adalah jantung dari budaya mutu universitas. “Audit Mutu Internal bukanlah ajang untuk mencari kesalahan, melainkan sebuah proses evaluasi diri yang konstruktif. Dengan adanya laporan yang transparan dan diterima langsung oleh auditee, kami berharap setiap prodi dapat segera menyusun rencana tindak lanjut yang konkret. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas berkelanjutan demi memberikan layanan pendidikan terbaik bagi mahasiswa dan siap menghadapi akreditasi eksternal”.
Dengan aturan baru yang lebih ketat mengenai pelaporan ini, pelaksanaan AMI di UPGRIS diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi benar-benar menjadi alat yang efektif untuk memetakan kekuatan, mengidentifikasi kelemahan, dan mendorong seluruh unit kerja untuk bergerak maju bersama dalam budaya mutu yang solid.