KEDUDUKAN DAN FUNGSI LPM


Kedudukan

LPM UPGRIS secara struktural berada langsung dibawah Wakil Rektor I. Struktur orgasnisasi secara lengkap disajikan pada gambar dibawah ini.

  • Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:

  1. Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu kegiatan akademik yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengandian pada masyarakat, serta kegiatan nonakademik yang bersifat umum.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UPGRIS bersama UPMF dan SUPMPS.
  3. Memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja serta melaporkannya kepada Rektor.

Fungsi:

Sebagai lembaga di bawah Rektor, LPM befungsi mengelola proses penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja di lingkungan Universitas PGRI Semarang dalam usaha mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan

LPM dipimpin oleh ketua yang memiliki tugas pokok melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu secara internal, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, serta mengkoordinasikan penjaminan mutu eksternal dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan bertanggung jawab pada Rektor.

LPM Dalam pelaksanaan tugas membawahi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Pusat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sub Bagian Tata Usaha LPM dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagai berikut:

  1. Ketua LPM

Ketua LPM secara sah diangkat berdasar SK Nomor: 396/SK/UPGRIS/lll/2023 (bukti SK Ketua LPM).

  1. Ketua LPM memiliki tugas pokok melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu secara internal, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, serta mengkoordinasikan penjaminan mutu eksternal dengan Badan Akreditasi Nasional PerguruanTinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan bertanggung jawab pada Rektor.
  2. Ketua LPM memiliki tugas, fungsi dan wewenang:
  3. melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu universitas;
  4. menyusun manual mutu, standar mutu, standar operasional prosedur (SOP), instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu universitas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  5. mengembangkan sistem penjaminan mutu sebagai tindak lanjut peningkatan penjaminan mutu universitas;
  6. mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu universitas;
  7. mengembangkan pedoman, instrumen dan tata cara evaluasi penjaminan mutu bidangak ademik dan nonakademik di lingkungan universitas;
  8. melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu, serta menyusun laporan tahunan; dan
  9. dalam mejalankan tugasnya ketua lembaga penjaminan mutu dibantu oleh sekretaris, kepala pusat dan kepala subbagian tata usaha di bawahnya. (3) Melaksanakan urusan lain terkait penjaminan mutu yang ditugaskan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama.
  • Sekretaris LPM

Sekretaris LPM secara sah diangkat berdasar SK Nomor: 413/SK/UPGRIS/lll/2023 (bukti SK Sekretaris LPM)

  1. Sekretaris LPM memiliki tugas pokok membantu Ketua LPM melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  2. Sekretaris LPM bertanggung jawab kepada Ketua LPM.
  3. Sekretaris LPM memiliki tugas dan fungsi membantu Ketua LPM dalam:
  4. perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu universitas;
  5. menyusun manual mutu, standar mutu, standar operasional prosedur (SOP), instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu universitas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  6. mengembangkan sistem penjaminan mutu sebagai tindak lanjut peningkatan penjaminan mutu universitas;
  7. mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu universitas;
  8. mengembangkan pedoman, instrumen dan tatacara evaluasi penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik di lingkungan universitas; dan
  9. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu, serta menyusun laporan tahunan.
  • Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP)

Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan secara sah diangkat berdasar SK Nomor: 413/SK/UPGRIS/lll/2023 (bukti SK PPMP) merupakan satuan unit di bawah LPM.

  1. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan satuan organisasi di bawah LPM yang merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sistem penjaminan mutu pendidikan baik akademik maupun nonakademik, konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  2. Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan bertanggung jawab kepada Ketua LPM.
  3. Pusat penjaminan mutu pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala.
  4. Kepala pusat penjaminan mutu pendidikan memiliki tugas dan fungsi:
  5. berkoordinasi dengan ketua dan sekretaris LPM, melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu pendidikan, secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan;
  6. menyusun program kerja pusat penjaminan mutu pendidikan bidang akademik dan nonakademik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. berkoordinasi dengan ketua, sekretaris LPM dan ketua pusat penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakatmenelaah kebijakan pemerintahyang tertuang dalam peraturan Kementerian terkait pendidikan tinggi tentang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan menyusun pedoman teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi;
  8. membantu ketua LPM dalam menyusun manual mutu, standar mutu, standar operasional prosedur (SOP), instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu universitas baik akademik dan nonakademik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan:
  10. kebijakan perencanaan audit mutu internal di bidang pendidikan;
  11. kebijakan penyusunan pedoman pelaksanaan, pelaporan dan analisis penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal di bidang pendidikan;
  12. kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal di bidang pendidikan;
  13. koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan perencanaan audit mutu internal di bidang pendidikan; dan
  14. penyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan; f. menyusun laporan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Pusat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPMPPM)

Pusat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat secara sah diangkat berdasar SK Nomor: 482/SK/UPGRIS/lll/2023 (bukti SK PPMPPM) merupakan satuan unit di bawah LPM.

  1. Pusat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat merupakan satuan organisasi di bawah LPM yang merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sistem penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Pusat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
  3. Kepala Pusat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat memiliki tugas dan fungsi:
  4. melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat;
  5. menyusun program kerja penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat untuk kepentingan akreditasi institusi, lembaga, program studi dan satuan organisasi lain yang diperlukan;
  6. berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris LPM dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan menelaah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan kementerian terkait pendidikan tinggi tentang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan menyusun pedoman teknis di bidang penjaminan mutu untuk kepentingan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat;
  7. melaksanakan:
  8. kebijakan analisis pedoman penyelenggaraan dan pelaporan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat;
  9. kebijakan penyusunan rencana dan program kegiatan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat; dan
  10. kebijakan penelaahan, koordinasi, pembinaan, dan pendampingan dalam penyusunan borang akreditasi institusi, lembaga, program studi dan satuan organisasi lain yang diperlukan.
  11. merumuskan strategi peningkatan mutu sebagai tindak lanjut hasil akreditasi;
  12. menyusun laporan pusat penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Subbagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu

Subbagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu secara sah diangkat berdasar SK Nomor: 518/SK/UPGRIS/lll/2023 (bukti SK Kasubag LPM).

  1. Subbagian Tata Usaha LPM mempunyai tugas pokok membantu Ketua LPM dalam pelaksanaan, pelayanan teknis dan administratif serta kegiatan-kegiatan LPM.
  2. Subbagian Tata Usaha LPM dipimpin oleh seorang Kepala.
  3. Subbagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas dan fungsi:
  4. menyusun program pelayanan teknis dan administratif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program pelayanan teknis dan administratif serta kegiatan LPM;
  6. mendokumentasikan dan mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan LPM;
  7. menyusun administrasi laporan tahunan tentang kegiatan penjaminan mutu sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

LPM dalam melaksanakan SPMI, berkoordinasi dengan fakultas, pascasarjana dan program studi. Pelaksanaan SPMI di tingkat fakultas dikoordinir oleh unit penjaminan mutu fakultas. Pelaksanaan SPMI di program pascasarjana dikoordinir oleh unit penjaminan mutu pascasarjana. Pelaksanaan SPMI di tingkat program studi dikoordinir oleh sub unit penjamin mutu program studi. 

Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (UPMF/UPMPs)

Unit Penjaminan Mutu Fakultas mempunyai tugas antara lain:

  1. melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem  penjaminan  mutu fakultas dengan mengacu sistem penjaminan mutu universitas meliputi:
    • menyusun Manual Mutu Fakultas;
    • menyusun Standar Mutu Fakultas;
    • menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
    • menyusun Instrumen Kendali Mutu Fakultas.
  2. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi dalam rangka menjamin mutu fakultas;
  3. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada dekan yang terkait dengan hasil monitoring  dan  evaluasi  penjaminan  mutu untuk mendapatkan tindak lanjut;
  4. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang  pendidikan  dan  kemahasiswaan  di  tingkat fakultas;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu; dan
  6. menyusun dan  melaporkan  kegiatan  tahunan  penjaminan  mutu fakultas kepada dekan. 

Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi (SUPMPS)

Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi mempunyai tugas antara lain:

  1. melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu program studi dengan mengacu sistem penjaminan mutu universitas dan fakultas meliputi:
    •  menyusun manual mutu program studi;
    • menyusun standar mutu program studi;
    •  menyusun standar operasional prosedur (SOP); dan
    • menyusun instrumen kendali mutu program studi.
  2. melaksanakan system penjaminan mutu akademik sesuai dengan standar penjaminan mutu program studi;
  3. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan program studi;
  4. melaksanakan instrument evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan program studi;
  5. memberikan masukan dan rekomendasi kepada ketua program studi yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. melaksanakan  pengembangan  dan  pelaksanaan  standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat program studi; dan
  7. melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi.

SOTK UPGRIS 2023