- PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada pasal 2 Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan; b. Standar Nasional Penelitian; dan c. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat, pada pasal 3 ayat (e). dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan ayat (f). dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada BAB I Pasal 2 ayat (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu, ayat (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. BAB II Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 ayat (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). ayat (2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. (3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.
Sejalan dengan peraturan pemerintah, UPGRIS berkomitmen meningkatkan mutu akademik dan nonakademik dengan mengembangkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance), sehingga UPGRIS meningkatkan Badan Penjaminan Mutu menjadi Lembaga Penjaminan Mutu yang dilengkapi Pusat Penjaminan Mutu Internal, Pusat Penjaminan Mutu Eksternal, Unit Penjaminan Mutu Fakultas, Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana, dan Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi.
II. Sejarah Lembaga Penjaminan Mutu
Berdasarkan SK Rektor Nomor 071/SK/IKIPPGRI/II/2007 tentang pengangkatan ketua Badan Penjaminan Mutu IKIP PGRI Semarang masa jabatan 2007-2010 dengan struktur Ketua BPM, Sekretaris BPM, Gugus Penjaminan Mutu Program Studi, Komisi Koordinator Kegiatan Akademik, Manajer Program Audit Mutu Akademik Internal, Tim Koordinasi Kegiatan Akademik, dan Tim Koordinasi Semester.
Pada tahun 2011 melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 130/SK/IKIP PGRI/IV/2011 tentang pengangkatan kepala Badan Penjaminan Mutu IKIP PGRI Semarang masa jabatan 2011-2015 dengan struktur Ketua BPM, Sekretaris BPM, Jaminan Mutu Fakultas, Jaminan Mutu Sistem Informasi, Jaminan Mutu Sistem Identitas, Jaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Jaminan Mutu Kerjasama, Tim Koordinasi Kegiatan Akademik, dan Tim Koordinasi Semester.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143/P/2014 tentang penggabungan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang dan Akademi Teknologi Semarang yang diselenggarakan oleh YLP PT PGRI Semarang di kota semarang provinsi Jawa Tengah menjadi Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang yang diselenggarakan oleh YLP PT PGRI Semarang, selanjutnya disingkat UPGRIS. Dalam rangka peningkatan penjaminan mutu, Badan Penjaminan Mutu ditingkatkan menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dengan SK Rektor Nomor 095/SK/UPGRIS/IV/2015 tentang pengangkatan ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas PGRI Semarang (LPM UPGRIS) masa jabatan 2015-2019. Kelengkapan organisasi LPM UPGRIS terdiri atas Ketua LPM, Sekretaris LPM, Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI), Pusat Penjaminan Mutu Ekternal (PPME), Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (UPMF/UPMPs), Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi (SUPMPS), dan unit-unit pendukung.