Kalender Mutu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas PGRI Semarang Tahun 2026 merupakan pedoman pelaksanaan seluruh kegiatan penjaminan mutu internal yang disusun secara sistematis selama satu tahun. Kalender mutu ini menjadi acuan bagi LPM, fakultas, program studi, lembaga, dan seluruh unit kerja dalam melaksanakan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Penyusunan kalender mutu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan penjaminan mutu dilaksanakan sesuai jadwal, terdokumentasi dengan baik, serta mampu mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran strategis universitas, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dan kebijakan mutu Universitas PGRI Semarang.
Rangkaian kegiatan yang tercantum dalam Kalender Mutu LPM Tahun 2026 meliputi penetapan dokumen dan instrumen mutu, koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) dan Subunit Penjaminan Mutu Program Studi (SUPMPS), pelaksanaan berbagai survei kepuasan pemangku kepentingan, evaluasi proses pembelajaran, evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan, monitoring ketercapaian indikator kinerja, pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), benchmarking eksternal, rapat tinjauan manajemen (RTM), penyusunan rencana tindak lanjut (RTL), hingga evaluasi kinerja LPM pada akhir tahun.
Pelaksanaan kalender mutu ini diharapkan mampu meningkatkan budaya mutu di lingkungan Universitas PGRI Semarang melalui keterlibatan aktif seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan. Selain itu, kalender mutu menjadi instrumen pengendalian yang memastikan setiap proses akademik maupun nonakademik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
Dengan adanya Kalender Mutu LPM Tahun 2026, setiap unit kerja memiliki panduan yang jelas mengenai waktu pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu, sehingga koordinasi, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pada akhirnya, implementasi kalender mutu ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang unggul, akuntabel, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi dan kepuasan seluruh pemangku kepentingan.