Penetapan penjaminan mutu (Quality Assurance) bagi seluruh perguruan tinggi dilakukan melalui sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM Dikti) meliputi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME), atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu adalah sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.

Berdasarkan pengalaman yang terjadi di lapangan, kebanyakan perguruan tinggi lebih mementingkan akreditasi atau SPME dari pada SPMI karena akreditasi selalu menjadi tujuan peningkatan mutu program studi atau perguruan tinggi. Setelah nilai akreditasi keluar, institusi tidak lagi melakukan evaluasi mutu secara internal. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 dikatakan bahwa proses SPMI harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali.

Jika program studi atau perguruan tinggi hanya meningkatkan mutu semata guna mencapai nilai akreditasi baik, maka ada kecendrungan mutu internal tidak akan meningkat. Hal terpenting guna mencapai akreditasi yang baik ialah dengan menerapkan pola continuous quality improvement. Dengan meningkatkan mutu internal terlebih dahulu dapat dipastikan proses akreditasi juga akan baik.

SPMI sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia. Selain itu SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidian tinggi, Secara umum, quality assurance/penjaminan mutu mencakup :

  1. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan
  2. Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yangn ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan serta mewujudkan seta mewujudkan visi perguruan tinggi melalui pelaksanaan misinya serta mampu memenuhi kebutuhan dan memuaskan stakeholders yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional sehingga perguruan tinggi mampu merencanakan, menjalankan serta mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, maka LPM UPGRIS memandang perlu agar pengembangan SPMI dilaksanakan tidak hanya di tingkat Universitas saja tetapi dapat dilakukan di tingkat fakultas dan program studi. Oleh karena itu LPM UPGRIS berencana melakukan kegiatan workshop pengembangan SPMI di lingkungan Universitas PGRI Semarang sebagai komitmen dalam meningkatkan mutu.

Workshop Penyusunan Dokumen Penjaminan Mutu Fakultas, Pascasarjana dan Program Studi dibuka oleh Rektor Universitas PGRI Semarang Dr. Muhdi, M.Hum, beliau memaparkan pentingnya SPMI dalam membangun budaya mutu di lingkungan Universitas PGRI Semarang. Akreditasi memiliki peran penting untuk meningkatkan mutu program studi di perguruan tinggi. Akreditasi program studi dapat dikatakan sebagai ruh penjaminan mutu pada penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik yang dilakukan secara internal melalui SPMI maupun eksternal melalui SPME. Kedepannya semua akreditasi program studi kecuali akreditasi perguruan tinggi akan menggunakan sistem LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), Untuk dapat melaksanakan akreditasi program studi, LAM dalam masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan.  persyaratan tersebut antara lain adalah LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbudristek, dan mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT.

Sertifikat Workshop

Luaran Workshop

Unduh Laporan Pelaksanaan Kegiatan Workshop SPMI

Berkas ini hanya bisa diakses menggunakan  @upgris.ac.id Email institusi UPGRIS saja